PERNYATAN SIKAP
Mahasiswa Fakultas Filsafat Angkatan 2009
Universitas Gadjah Mada
Tetang Portalisasi UGM
Menanggapi SK Rektor tentang portalisasi akses-akses masuk wilayah UGM dan adanya wacana tentang wajib bayar biaya parker selama memasuki wilayah UGM,kami Mahasiswa fakultas filsafat unv.Gadjah Mada angkatan 2009 menyatakan degan tegas menolak kebijakan tersebut dengan argumentasi:
1. UGM sebagai universitas kerakyatan dengan adanya portalisasi ini telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah UUD 1945 yag menyatakan bahwa rakyat berhak atas pendidikan yang sebaik-baiknya.berhak mendapat pendidikan sebaik-baiknya ini termasuk mengakses fasilitas pendidikan milik Negara,dalam hal ini UGM.apalagi kemudian UGM di klaim sebagai Universitas kerakyatan.
2. Pelanggaran hak-hak mahasiswa UGM,dengan asumsi:
- Portalisasi sama dengan pembatasan ruang gerak mahasiswa di lingkungan kampus,hal ini diartikan pencerabutan hak-hak belajar mahasiswa.karena belajar itu sendiri diartikan tidak hanya di kelas,aktivitas-aktivitas lain yang dilakukan dilingkungan kampus pun termasuk dalam rangka belajar.
- Mahasiswa mempunyai hak penuh untuk memanfaatkan fasilitas UGM,dengan adanya portalisasi maka hak ini akan hilang.apalagi dengan adanya wajib bayar parkir.secara akumulatif dapat dihitung bahwa ketika mahasiswa membayar untuk mendapat perkuliahan sekaligus fasilitasnya,dalam hal ini termasuk parkir kendaraan,kenapa harus membayar lagi untuk parkir??
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawanya
Universitas yang besar adalah universitas yang menjaga amanah pendirinya